Distan Disinfeksi Pasar Majalaya
- Sarana dan Prasarana
- 08-May-2020 09:26:23 WIB
- 392 view
Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor 443.1/Kep.261-Dinkes/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bandung, merupakan anggota gugus tugas bidang pencegahan. Di tengah pandemi virus corona atau corona virus disease (covid-19), Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bandung bertugas dalam pencegahan penyakit mematikan tersebut. Salah satu langkah efektif yang dilakukan Dinas Pertanian adalah menggerakkan petugas Brigade Perlindungan Tanaman Sabilulungan Dinas Pertanian Kabupaten Bandung untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran infeksi covid-19 melalui kegiatan disinfeksi lingkungan pekantoran dan fasilitas umum lainnya yang ada di Kabupaten Bandung.
Disinfeksi adalah proses pembunuhan atau pengurangan jumlah mikroorganisme ke tingkat bahaya yang lebih rendah, dengan menggunakan disinfektan.
Disinfektan yang dipakai oleh Dinas Pertanian dalam kegiatan disinfeksi lingkungan adalah disinfektan berbahan aktif dimethyl cocobenzyl ammonium chloride, dengan spektrum luas, berdaya bunuh kuat terhadap kuman patogen penyebab infeksi termasuk virus, bakteri dan jamur, yang aman terhadap manusia dan hewan.
Kegiatan disinfeksi lingkungan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bandung sudah dimulai sejak bulan Maret 2020 dengan tanpa henti sampai dengan saat ini, hari Jumat, tanggal 8 Mei 2020 Distan Kab. Bandung melakukan disinfeksi pasar Majalaya dalam rangka kegiatan bakti sosial dengan tema " Bersama sama Lawan Covid-19 " yang dilaksanakan oleh para ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama Bupati Bandung, H. Dadang M Nasser, SH, SIP, M.IP