PANGKALAN

Persyaratan

  1. Membawa KTP
  2. Memiliki KTP (Domisili Wilayah Kabupaten Bandung)
  3. Alat dan Mesin Pertanian yang akan diperbaiki memiliki bukti kepemilikan baik yang dimiliki secara mandiri (personal) atau kelompok (bantuan/hibah)

Prosedur Melalui Penyuluh

  1. Petani menghubungi penyuluh pertanian di wilayah binaan untuk melaporkan kerusakan Alsintan yang rusak.
  2. Penyuluh pertanian melakukan cek awal ke lokasi petani untuk mengecek kondisi Alsintan yang dilaporkan.
  3. Penyuluh pertanian menghubungi petugas teknis pangkalan.
  4. Petugas teknis pangkalan melakukan pengecekan awal dan perbaikan pada alsintan yang dilaporkan
  5. Penyuluh dan petani mengisi formulir pelaksanaan kunjungan petugas pangkalan.

Prosedur Petani ke Petugas

  1. Petani/Pemilik Alsintan menghubungi langsung ke petugas pangkalan untuk memohon layanan perbaikan.
  2. Petugas pangkalan akan mengkonfirmasi dan memberitahu jadwal kunjungan.
  3. Petugas pangkalan melakukan pengecekan awal dan perbaikan terhadap alsintan yang dilaporkan.
  4. Petani mengisi formulir pelaksanaan kunjungan petugas pangkalan.

Waktu Penyelesaian

Kondisi KerusakanWaktu Penyelesaian
Ringan1-3 jam / unit
Sedang1 hari
Berat2 - 3 hari 

Waktu Pelayanan

Senin & Jumat, pukul 07.30 - 16.00 WIB

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

  • Penggantian sparepart ringan (gratis) selama persediaan masih ada
  • Petani membeli sparepart yang tidak tersedia
  • Biaya jasa mekanik (gratis)

Pengaduan Layanan

  • Instagram @uptd_alsintan_kab.bandung
  • Whatsapp 0821-1617-0997