PANGKALAN
Persyaratan
- Membawa KTP
- Memiliki KTP (Domisili Wilayah Kabupaten Bandung)
- Alat dan Mesin Pertanian yang akan diperbaiki memiliki bukti kepemilikan baik yang dimiliki secara mandiri (personal) atau kelompok (bantuan/hibah)
Prosedur Melalui Penyuluh
- Petani menghubungi penyuluh pertanian di wilayah binaan untuk melaporkan kerusakan Alsintan yang rusak.
- Penyuluh pertanian melakukan cek awal ke lokasi petani untuk mengecek kondisi Alsintan yang dilaporkan.
- Penyuluh pertanian menghubungi petugas teknis pangkalan.
- Petugas teknis pangkalan melakukan pengecekan awal dan perbaikan pada alsintan yang dilaporkan
- Penyuluh dan petani mengisi formulir pelaksanaan kunjungan petugas pangkalan.
Prosedur Petani ke Petugas
- Petani/Pemilik Alsintan menghubungi langsung ke petugas pangkalan untuk memohon layanan perbaikan.
- Petugas pangkalan akan mengkonfirmasi dan memberitahu jadwal kunjungan.
- Petugas pangkalan melakukan pengecekan awal dan perbaikan terhadap alsintan yang dilaporkan.
- Petani mengisi formulir pelaksanaan kunjungan petugas pangkalan.
Waktu Penyelesaian
Kondisi Kerusakan | Waktu Penyelesaian |
Ringan | 1-3 jam / unit |
Sedang | 1 hari |
Berat | 2 - 3 hari |
Waktu Pelayanan
Senin & Jumat, pukul 07.30 - 16.00 WIB
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
- Penggantian sparepart ringan (gratis) selama persediaan masih ada
- Petani membeli sparepart yang tidak tersedia
- Biaya jasa mekanik (gratis)
Pengaduan Layanan
- Instagram @uptd_alsintan_kab.bandung
- Whatsapp 0821-1617-0997