Profil Instansi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERTANIAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang "Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah" dibentuk Dinas Pertanian

Peraturan Bupati No. 74 Tahun 2022 tentang "Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian". Atas dasar Peraturan Bupati tersebut, Tugas Pokok Kepala Dinas Pertanian adalah Memimpin, Mengatur, Merumuskan, Membina, Mengendalikan, Mengkoordinasikan dan Mempertanggungjawabkan Kebijakan dan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertanian. Dinas Pertanian terdiri dari Sekretariat, Bidang Sarana, Bidang Prasarana, Bidang Pelayanan Usaha dan Pengendalian Bencana, Bidang Peternakan, Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner serta Bidang Penyuluhan.

Peraturan Bupati No. 74 Tahun 2022 tentang Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian : a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.