Informasi Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SERIOSA) pada Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
Persyaratan :
1. FC KTP Pemohon
2. Surat Keterangan Sehat dari Puskeswan
3. Surat Keterangan Asal Hewan dari Puskeswan atau farm pelaku
4. Surat Keterangan Hasil Vaksinasi / Laboratorium bilamana dipersyaratkan
5. Rekomendasi Pemasukan / Pengeluaran dari Daerah Tujuan
6. Rekomendasi Pengeluaran / Pemasukan (Untuk Bibit Ternak)
7. Mengupload dokumen dalam bentuk pdf maksimal 1mb
8. Menginput data pada aplikasi seriosa https://www.seriossa.bandungkab.go.id
Mekanisme/Prosedur :
1. Pemohon menginput permohonan serta berkas kelengkapan
2. Menerima, penelaahan kelengkapan permohonan dan meneruskan permohonan
3. Disposisi permohonan
4. Menelaah disposisi
5. Memeriksa berkas pemohon, notifikasi untuk pengecekan fisik
6. Menginput ISIKHNAS pada SV, menandatangani SV, percetakan SV, penomoran pengarsipan
7. Penyerahan sertifikat veteriner pada pemohon
Waktu Penyelesaian :
30 menit - 1 jam (Hari layanan: senin s/d jumat 08.00-14.00 WIB)
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
Surat Keterangan Kesehatan Hewan
Pengaduan :
WhatsApp Admin Seriosa
082119530636
Pemeriksaan Kesehatan Ternak Besar dan Kecil pada UPTD Pasar Hewan
Persyaratan :
1. Membawa KTP
2. Membawa Surat Jalan dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bagi Ternak yang berasal dari luar Kabupaten Bandung
Mekanisme/Prosedur :
1. Pelaku usaha datang
2. Dilakukan pendataan oleh petugas pencatat ternak masuk terkait Nama Pemilik, Jenis Ternak yang dibawa, jumlah ternak, jenis kelamin ternak, ras ternak, rata-rata usia ternak serta nopol kendaraan
3. Pelaku usaha yang telah terdata diarahkan untuk menempatkan ternak ke tempat yang telah disediakan
4. Petugas melaksanakan pemeriksaan kesehatan meliputi: (a) Pemeriksaan Perilaku (Cara makan, cara bernafas dan cara berjalan); (b) Pemeriksaan Fisik (Suhu tubuh, kelopak mata, hidung, mulut dan kaki)
Waktu Penyelesaian :
3 menit/ekor (Hari layanan: senin & kamis 07.00-11.30 WIB)
Biaya :
Berdasarkan Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2017
- Ternak kecil (domba, kambing) Rp. 2.500
- Ternak besar (sapi, kerbau, kuda, babi) Rp. 5.000
Produk Layanan :
Penggunaan Fasilitas Sarana dan Prasarana Penjualan Ternak dan Penerbitan Surat Jalan
Pengaduan :
Instagram: @pasarhewan_kab.bandung
Facebook: Pasar Hewan Majalaya
WhatsApp: 087746285745
Email: pashewmajalaya@gmail.com
Pelayanan Penimbangan Ternak pada UPTD Pasar Hewan
Persyaratan :
1. Ternak yang akan ditimbang didata oleh petugas
Mekanisme/Prosedur :
Pada hari operasional Senin & Kamis
1. Ternak telah memasuki area penjualan
2. Penimbangan ternak dilakukan sesuai permintaan pemilik ternak maupun calon pembeli ternak
3. Petugas akan mencatat bobot ternak dan mendata harga ternak untuk diketahui rata-rata harga/kg karkas (timbang hidup)
Pada di luar hari operasional
1. Pemilik ternak berkoordinasi terlebih dahulu dengan petugas di Pasar Hewan
Waktu Penyelesaian :
5 menit (Hari layanan: senin s/d jumat 07.30-15.00 WIB)
Biaya :
Berdasarkan Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2017
- Ternak kecil (domba, kambing) Rp. 2.500
- Ternak besar (sapi, kerbau, kuda, babi) Rp. 5.000
Produk Layanan :
Form Hasil Penimbangan
Pengaduan :
Instagram: @pasarhewan_kab.bandung
Facebook: Pasar Hewan Majalaya
WhatsApp: 087746285745
Email: pashewmajalaya@gmail.com
Pelayanan Kandang Inap pada UPTD Pasar Hewan
Persyaratan :
1. Membawa KTP
2. Mengisi Form Permohonan Penggunaan Kandang Inap
3. Ternak telah diperiksa oleh petugas kesehatan hewan
4. Pemeliharaan hewan selama di kandang inap dilakukan oleh pemilik ternak dan atau orang yang ditunjuk oleh pemilik ternak
Mekanisme/Prosedur :
1. Mengisi Form Permohonan Penggunaan Kandang Inap kepada petugas di pasar hewan
2. Memberikan informasi dan data yang dibutuhkan oleh petugas
Waktu Penyelesaian :
10 menit (Hari layanan: setiap hari)
Biaya :
Berdasarkan Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2017
- Ternak kecil (domba, kambing) Rp. 2.500
- Ternak besar (sapi, kerbau, kuda, babi) Rp. 5.000
Produk Layanan :
Penggunaan Kandang Inap Ternak dan Gudang Pakan
Pengaduan :
Instagram: @pasarhewan_kab.bandung
Facebook: Pasar Hewan Majalaya
WhatsApp: 087746285745
Email: pashewmajalaya@gmail.com
Pelayanan Pasif (Pasien Datang ke PUSKESWAN) - UPTD Pusat Kesehatan Hewan
Persyaratan :
1. Membawa KTP
Mekanisme/Prosedur :
1. Pasien atau klien datang ke Puskeswan
2. Dilakukan registrasi dan pendataan
3. Pemeriksaan pasien meliputi (status present, klinis)
4. Perlakuan dan pengobatan
5. Mengarsipkan hasil pelayanan kesehatan hewan
Waktu Penyelesaian :
15 menit (Hari layanan: Senin, Selasa dan Kamis)
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
Pelayanan Kesehatan Hewan
Pengaduan :
| Puskeswan | ||
| Katapang | 082120071271 | puskeswankatapang |
| Pasirjambu | 087739964449 | puskeswanpasirjambu |
| Kutawaringin | 082312070537 | puskeswan_kutawaringin |
| Pangalengan | 085221800505 | puskeswan.pangalengan |
| Arjasari | 087790292181 | puskeswan.arjasari |
| Baleendah | 081229639688 | puskeswanbaleendah |
| Kertasari | 082116123523 | puskeswankertasari |
| Majalaya | 082115751320 | puskeswanmajalaya |
| Cileunyi | 082121057184 | puskeswancileunyi |
| Cicalengka | puskeswancicalengka02 |
Pelayanan Semi Aktif (Pasien datang ke PUSKESWAN) - UPTD Pusat Kesehatan Hewan
Persyaratan :
1. Memiliki KTP dengan domisili wilayah Kabupaten Bandung
Mekanisme/Prosedur :
1. Peternak membuat permohonan secara tertulis baik secara langsung maupun tidak langsung (lewat telepon)
2. Petugas mencatat Buku Harian di Puskeswan
3. Petugas Puskeswan mempersiapkan sarana dan prasarana untuk kegiatan pelayanan kesehatan hewan semi aktif
4. Pelaksanaan: Petugas menuju lokasi (melaksanakan pelayanan kesehatan semi aktif)
5. Pencatatan, registrasi, pemeriksaan, pengobatan (tindakan layanan)
6. Petugas membuat laporan kegiatan pelaksanaan pelayanan kesehatan semi aktif ke UPTD dan ISIKHNAS
Waktu Penyelesaian :
2 jam (Hari layanan: Senin s/d Jumat Jam layanan: 08.00-16.00)
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
Pelayanan Kesehatan Hewan
Pengaduan :
| Puskeswan | ||
| Katapang | 082120071271 | puskeswankatapang |
| Pasirjambu | 087739964449 | puskeswanpasirjambu |
| Kutawaringin | 082312070537 | puskeswan_kutawaringin |
| Pangalengan | 085221800505 | puskeswan.pangalengan |
| Arjasari | 087790292181 | puskeswan.arjasari |
| Baleendah | 081229639688 | puskeswanbaleendah |
| Kertasari | 082116123523 | puskeswankertasari |
| Majalaya | 082115751320 | puskeswanmajalaya |
| Cileunyi | 082121057184 | puskeswancileunyi |
| Cicalengka | puskeswancicalengka02 |
Pelayanan Pos Pelayanan Terpadu Kesehatan Hewan/Ternak Keliling (POSTERLING) - UPTD Pusat Kesehatan Hewan
Persyaratan :
1. Memiliki KTP dengan domisili wilayah Kabupaten Bandung
Mekanisme/Prosedur :
1. Identifikasi potensi ternak di wilayah kerja PP
2. Membuat jadwal rencana kerja
3. Pembuatan surat tugas dan surat pemberitahuan kegiatan posterling
4. Penandatanganan surat
5. Penyebaran surat tugas dan surat pemberitahuan kegiatan posterling
6. Pelaksanaan kegiatan posterling
7. Pembuatan laporan / penginputan data hasil kegiatan posterling
8. Monitoring dan evaluasi
Waktu Penyelesaian :
1 Hari (Hari layanan: Rabu)
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
Pelayanan Kesehatan Hewan
Pengaduan :
| Puskeswan | ||
| Katapang | 082120071271 | puskeswankatapang |
| Pasirjambu | 087739964449 | puskeswanpasirjambu |
| Kutawaringin | 082312070537 | puskeswan_kutawaringin |
| Pangalengan | 085221800505 | puskeswan.pangalengan |
| Arjasari | 087790292181 | puskeswan.arjasari |
| Baleendah | 081229639688 | puskeswanbaleendah |
| Kertasari | 082116123523 | puskeswankertasari |
| Majalaya | 082115751320 | puskeswanmajalaya |
| Cileunyi | 082121057184 | puskeswancileunyi |
| Cicalengka | puskeswancicalengka02 |
Pelayanan Bengkel Keliling Alsintan (PANGKALAN) - UPTD Alat dan Mesin Pertanian
Persyaratan :
1. Memiliki KTP dengan domisili wilayah Kabupaten Bandung
2. Alat dan mesin pertanian yang akan diperbaiki memiliki bukti kepemilikan baik yang dimiliki secara mandiri (Personal) atau kelompok (bantuan/hibah)
Mekanisme/Prosedur :
Melalui penyuluh
1. Petani menghubungi penyuluh pertanian di wilayah binaan untuk melaporkan kerusakan alsintan yang rusak
2. Penyuluh pertanian melakukan cek awal ke lokasi petani untuk mengecek kondisi alsintan yang dilaporkan
3. Penyuluh pertanian menghubungi petugas teknis PANGKALAN
4. Petugas teknis PANGKALAN melakukan pengecekan awal dan perbaikan pada alsintan yang dilaporkan
5. Penyuluh dan petani mengisi formulir pelaksanaan kunjungan petugas pangkalan
Petani ke petugas
1. Petani/pemilik alsintan menghubungi langsung ke Petugas Pangkalan untuk memohon layanan perbaikan
2. Petugas PANGKALAN akan mengkonfirmasi dan memberitahu jadwal kunjungan
3. Petugas PANGKALAN melakukan pengecekan awal dan perbaikan terhadap alsintan yang dilaporkan
4. Petani mengisi formulir pelaksanaan kunjungan petugas PANGKALAN
Waktu Penyelesaian :
Kondisi Kerusakan - Ringan (1-3 jam/unit) -Sedang (1 hari) -Berat (2-3 hari) Hari Pelayanan Senin & Jumat 07.30 - 16.00
Biaya :
- Penggantian sparepart ringan (gratis) selama persediaan masih ada
- Petani membeli sparepart yang tidak tersedia
- Biaya jasa mekanik (gratis)
Produk Layanan :
Jasa Pelayanan Alat Mesin Pertanian
Pengaduan :
Instagram: uptd_alsintan_kab.bandung
Pelayanan Konsultasi Pertanian
Persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia
2. Melampirkan FC KTP
3. Mengisi form yang berisi (Nama Lembaga, Maksud dan Tujuan) telah disediakan oleh petugas
Mekanisme/Prosedur :
1. Pengguna layanan mendatangi meja pendaftaran
2. Pengguna layanan menunjukkan KTP
3. Pengguna layanan mengisi form yang telah disediakan
4. Setelah itu pengguna layanan masuk ke dalam ruangan konsultasi untuk mendapatkan layanan
Waktu Penyelesaian :
1 hari kerja
Biaya :
Gratis
Produk Layanan :
Jasa Konsultasi
Pengaduan :
Email: distan@bandungkab.go.id