Halaman
Dasar Hukum / Tupoksi
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanian Kabupaten Bandung
Dinas Pertanian Kabupaten Bandung berperan penting dalam mendukung pembangunan pertanian yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera. Mengacu pada Peraturan Bupati Bandung Nomor 101 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Dinas Pertanian yang selanjutnya disingkat Distan adalah Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pertanian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.