Halaman
Sejarah
Sejarah Dinas Pertanian Kabupaten Bandung
Dinas Pertanian Kabupaten Bandung merupakan perangkat daerah yang dibentuk sebagai bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian. Keberadaan dan kedudukan Dinas Pertanian berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan daerah dan perangkat daerah, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten.
Pembentukan dan penguatan peran Dinas Pertanian Kabupaten Bandung tidak terlepas dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk urusan pertanian sebagai urusan pemerintahan. Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui berbagai peraturan turunan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menjadi dasar penataan struktur organisasi perangkat daerah.
Di tingkat daerah, pembentukan dan penyesuaian kelembagaan Dinas Pertanian Kabupaten Bandung pertama kali diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Seiring dengan dinamika kebijakan dan kebutuhan pembangunan daerah, peraturan tersebut mengalami beberapa kali perubahan untuk menyesuaikan struktur, tugas, dan fungsi perangkat daerah agar lebih efektif dan responsif.
Sebagai tindak lanjut dari penyesuaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 76 Tahun 2025 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian. Peraturan ini menjadi landasan operasional yang mengatur secara rinci kedudukan, tugas, fungsi, serta tata kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bandung dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pertanian.
Melalui regulasi ini, Dinas Pertanian Kabupaten Bandung menjalankan peran strategis sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah untuk mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat ketahanan pangan daerah demi terwujudnya pembangunan Kabupaten Bandung yang maju, mandiri, dan berdaya saing.