Bahas Kebijakan TPP ASN Penyuluh Pertanian

Bahas Kebijakan TPP ASN Penyuluh Pertanian

Dinas Pertanian Kabupaten Bandung melaksanakan rapat pembahasan kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) penyuluh pertanian, Jumat (6/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Distan Cafe dan dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait guna membahas status kepegawaian penyuluh pertanian yang tidak beralih ke Kementerian Pertanian.

Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian, yang menginstruksikan pengalihan status penyuluh pertanian ASN dari pemerintah daerah ke Kementerian Pertanian. Namun demikian, terdapat tiga orang penyuluh pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Bandung yang tidak mengalami pengalihan status, sehingga diperlukan pembahasan lebih lanjut terkait kejelasan status kepegawaian, termasuk pemberian gaji dan tunjangan atau TPP.

Melalui forum ini, Dinas Pertanian Kabupaten Bandung mengundang sejumlah instansi terkait seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Organisasi, Bagian Hukum Setda, Inspektorat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Bapperida untuk bersama-sama mencari solusi dan merumuskan kebijakan yang tepat terkait permasalahan tersebut. Diharapkan hasil pembahasan ini dapat memberikan kepastian administrasi dan kesejahteraan bagi para penyuluh pertanian yang bersangkutan.

DISTAN PERMATA - Pertanian Maju, Petani Sejahtera

@dadangsupriatna
@alisyakieb
@inadk3966